Alasan Darurat, Warga yang Hendak Mudik Wajib Bawa Surat Keterangan Perjalanan

5 Mei 2020 11:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribunnews.com)

Bali, Sonora.ID - Terkait Kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, terus dilakukan jajaran Polres Jembrana sebagai penjaga di Pelabuhan Gilimanuk.

Meski banyak yang masih melakukan mudik, namun petugas tetap meminta penumpang umum yang hanya bertujuan mudik untuk kembali atau putar balik. Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Nyoman Sudarsana mengatakan bahwa dalam hal mengantisipasi, pemudik tetap dilakukan pengecekan tujuan menyeberang ke Jawa bagi setiap penumpang yang hendak masuk Pelabuhan Gilimanuk.

Kompol Nyoman Sudarsana menjelaskan, jika merujuk ketentuan pemerintah, yang dilarang adalah pemudik. Sementara apabila bertujuan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan, seperti tidak memiliki pekerjaan ataupun tempat tinggal, tetap bisa diizinkan menyeberang. Untuk membuktikan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan itu, warga bersangkutan wajib mengantongi surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat.

Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Pengajuan Paspor Turun Drastis Sebulan Hanya 8 Orang

Selain itu, Pihaknya menambahkan, jika memang tujuan pulang kampung karena sudah tidak bekerja, juga bisa dibuktikan surat keterangan putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya. Sedangkan bagi pekerja informal, bisa menunjukkan surat keterangan dari pihak desa tempat berangkat.

Selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, pihaknya mengaku sudah beberapa kali dihadapkan pada penumpang umum yang membandel. Meski sudah diminta kembali, beberapa kali penumpang umum dengan kendaraan roda dua yang kerap datang secara bersamaan setiap dini hari, memilih bertahan di pintu masuk pelabuhan. Bahkan, mereka seolah tidak peduli dengan physical distancing sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kompol Nyoman Sudarsana juga menerangkan bahwa Mereka yang disuruh putar balik ini rata-rata pemudik dengan tujuan ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka rencananya akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Dan untuk memperketat kebijakan larangan mudik ini, pihaknya telah mendirikan empat pos penyekatan yakni di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara Baluk, Terminal Kargo Gilimanuk, dan Pos Pintu Keluar Pelabuhan. Pos ini untuk mengawasi pergerakan pemudik dari arah Denpasar dan Tabanan. Semua kendaraan pribadi dan umum wajib dimasukan ke dalam pos sekat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.