Pemkot Makassar, Tekan Perusahaan Agar Membayar THR Para Karyawannya

11 Mei 2020 18:17 WIB
Pemkot Makassar, Tekan Perusahaan Agar Membayar THR Para Karyawannya
Pemkot Makassar, Tekan Perusahaan Agar Membayar THR Para Karyawannya ( )

Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akan mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Irwan mengatakan posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 72. Posko tersebut dihadirkan sepekan sebelum hari raya idul fitri.

Baca Juga: Kisah Salah Satu Peserta Kartu Pra Kerja di Kota Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm