Pemkot Palembang Telah Bahas Perakada Terkait PSBB di Wilayahnya

13 Mei 2020 19:10 WIB
Kantor Walikota Palembang.
Kantor Walikota Palembang. ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Palembang, dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19), Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan segera dilakukan.

Hal ini dilakukan atas pertimbangan data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus diseyase 2019 (Covid-lQ) yang signiflkan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan.

Ditambal lagi, berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas dan disebutkan dalam poin-poinnya.

Baca Juga: Draf Rumusan PSBB Kota Palembang Sedang dalam Proses Pembahasan

Dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (12/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera meresponnya, dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perakada) untuk diterapkan.

“Akan kita bahas Perakadanya bersama gugus tugas pemkot Palembang dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Drs Ratu Dewa melalui whatapps.

Diungkapkan Dewa, rencananya rapat pembahasan surat Menkes itu dilakukan pada hari ini, Rabu (13/5/2020) yang dipimpin langsung oleh ketua gugus tugas sekaligus Walikota Palembang Harnojoyo.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm