Wali Kota Makassar Ingin Revisi Perwali Terkait PSBB Untuk Longgarkan Aktivitas Ekonomi

14 Mei 2020 19:50 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf berkeinginan untuk segera merevisi Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota setempat.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf berkeinginan untuk segera merevisi Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota setempat. ( )

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf berkeinginan untuk segera merevisi Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota setempat.

Yusran memaparkan beberapa poin yang harus diperbaiki. Tujuannya, memberi sedikit kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat untuk perekonomian.

Pihaknya memastikan regulasi tersebut akan tetap sejalan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi. Diantaranya harus tetap mengenakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak atau physical distancing.

Baca Juga: Rapid Test Massal Hari Kedua di Makassar, 21 Orang Reaktif Corona

Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada prinsipnya bukan menghentikan total aktivitas.  Sifatnya hanya pembatasan yang memungkinkan hal yang urgen tetap berjalan.

Yusran menambahakan rencana teknis perubahan itu akan dibahas bersama tim Gugus Tugas Covid-19 dalam waktu dekat.

“Seperti salah satunya kegiatan ekonomi. Jangan sampai macet. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Baca Juga: AJI Kecam Kegiatan Tatap Muka Wawancara Walikota Makassar

Sebelumnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga sudah memberi arahan agar PSBB tahap dua diberlakukan lebih longgar. Pihaknya menekankan tidak ada lagi langkah represif berlebihan.

Nurdin beralasan kebutuhan masyarakat jelang lebaran sangat tinggi sehingga kegiatan ekonomi harus diberi ruang lebih.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm