Melanggar Pergub, Pemprov DKI Jatuhi Denda 10jt Ke McDonal's Sarinah

15 Mei 2020 14:00 WIB
Mcdonalds Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat
Mcdonalds Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat ( kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 10jt kepada restoran McDonal's Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

Denda ini terpaksa di jatuhkan karena menurut Pempriv DKI Jakarta McDonal's Sarinah telah melanggar peraturan pemerintah.

Sanksi denda tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ingat Remaja 'Slenderman', Ternyata Korban Pelecehan Seksual 2 Paman dan Kekasihnya Hingga Hamil

Pemprov DKI Jakarta menilai restoran cepat saji tersebut telah lalai hingga membuat warga berkumpul di gerainya.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menilai bahwa restoran tersebut dengan sengaja menggelar ceremony penutupan gerainya.

Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tantang Pj Wali Kota Tuntaskan Covid-19 di Makassar

Salah satunya adalah warga dilarang berkumpul atau berkerumun. Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm