Dinas Pariwisata Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha

17 Mei 2020 15:15 WIB
 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Bali, Sonora.ID - Untuk menekan penularanan mata rantai Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dalam rangkan penerapan PKM tersebut Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, mengatakan sosialisasi ini telah berlangsung dari tanggal 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang.

"Untuk saat yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin sehingga semua nya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Dezire Mulyani saat di hubungi Minggu (17/5/2020).

Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Denpasar Genjot Penyaluran BLT Dana Desa

Dengan demikian dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk/kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.

Selain itu, tidak memperbolehkan konsumen untuk dine in lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk/duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen.

Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan desinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat atau rumah makan. Pegawai juga dihimbau untuk selalu menggunakan masker, sarung tangan karet/hand scoon, sementara pegawai wanita dihimbau untuk mengingat rambut dan seluruh pegawai memakai tutup kepala. Menjaga kesehatan pegawai dan kebersihan tempat usaha.

Baca Juga: Isolasi Wilayah Br. Serokadan Bangli Bali Berakhir, Masyarakat Kembali Diperbolehkan Beraktifitas Seperti Biasa

Adapun Pemkot Denpasar juga membatasi jam oprasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 wita. Hal itu dilakukan sebagai upaya turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm