New Normal Usa Pandemi, PNS Kemenkeu Bebas Kerja dari Mana Saja

18 Mei 2020 07:28 WIB
Sri Mulyani bebaskan PNS Kemenkeu bekerja dari mana saja.
Sri Mulyani bebaskan PNS Kemenkeu bekerja dari mana saja. ( Instagram/smindrawati)

Sonora.ID - Adanya pandemi virus corona di dunia memunculkan beberapa aktivitas atau budaya baru. Ke depannya, berbagai hal itu akan menjadi sebuah hal wajar atau dikenal dengan istilah 'new normal'.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pun mengaku akan menerapkan 'new normal' kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pandemi.

Sri Mulyani akan menerapkan flexible working space (FWS) kepada PNS Kemenkeu setelah berakhirnya wabah virus corona (Covid-19).

FWS ini hampir mirip dengan work from home (WFH) sebagai konsep kerja tanpa terikat kantor.

Menkeu menyebut bahwa FWS juga bisa efektif diterapkan usai pandemi berakhir.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

Menurut dia, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif.

"FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?" sambung Sri Mulyani.

Ia meyakini bahwa penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.