Ketua PSPK Unpad, Prof. Muradi: Perlu Ketegasan Dalam Penerapan PSBB

21 Mei 2020 16:45 WIB
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan ( )

"Untuk itu pemerintah harus menambahkan aspek lain pada penerapan PSBB ini, agar masyarakat tidak ngeyel, agar masyarakat menjadi patuh. Ya semisal ada hukum pidananya, agar ada hukuman kurungan bagi yang melanggar," ucap Muradi

Muradi menambahkan, jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya

penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan virusnya.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru

Langkah itu diharapkan pula bisa menjadi momentum mengingat tren penyebaran Covid-19 yang belum bisa dikendalikan termasuk kemungkinan terjadinya gelombang kedua. Ketegasan akan menjadi kunci di samping disiplin dan kerjasama dalam menghadapi situasi yang berkembang.

Untuk itu, perlu langkah seperti mendorong efektivitas ketegasan negara dalam skema PSBB saat ini, dan instrumen hukum yang bisa mendukung kewenangan di lapangan sehingga berjalan efektif plus dukungan efektivitas antar institusi serta stimulus ekonomi.

Masyarakat pun perlu diberikan pemahaman urgensi disiplin di samping perlunya menjaga kepatuhan bersinergi dalam upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan, Wakil Wali Kota Bandung: Ekonomi Masyarakat Jadi Terdampak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm