Rapid Test Syarat Mutlak, Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang

26 Mei 2020 10:40 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang. ( Sonora/Joni Putra)

Bali, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.

Mereka yang hendak masuk ke Bali harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas yang dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” urai Sekda Dewa Indra.

Baca Juga: Salah Satu Akses Masuk Bali, Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin ( 25/5) siang.

Surat keterangan bebas Covi-19 berbasis rapid test ini menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi dalam satu minggu kedepan tersebut.

Baca Juga: Desa Taman Bali Bangli Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.