George Floyd Meninggal Akibat Tercekik Polisi, Walikota Minneapolis Ingin Pelaku Ditangkap

28 Mei 2020 05:40 WIB
Walikota Minneapolis menyerukan dakwaan kepada petugas polisi yang menahan George Floyd hingga meninggal dunia.
Walikota Minneapolis menyerukan dakwaan kepada petugas polisi yang menahan George Floyd hingga meninggal dunia. ( )

Sonora.ID - Walikota Minneapolis, Amerika Serikat menyerukan dakwaan terhadap petugas polisi kulit putih yang meletakkan lututnya di leher George Floyd (46) seorang pria kulit hitam hingga meninggal pada Senin (25/5/2020) akibat kehabisan napas.

"Mengapa orang yang membunuh George Floyd tidak ada di penjara?" ujar Walikota Minneapolis Jacob Frey dalam konferensi pers, Rabu (27/5/2020).

"Jika kamu melakukannya, atau aku telah melakukannya, kita akan berada di balik jeruji sekarang." Ujar Jacob, dilansir dari Usatoday.com.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Perhatikan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Video detik-detik kematian Floyd itu menyebar dengan cepat di media sosial pada Selasa, (26/5/2020) dan menunjukkan salah satu polisi mengarahkan lututnya ke leher Floyd ketika ia berulang kali mengatakan ia tidak bisa bernapas.

Kematian George Floyd merupakan luka lain bagi komunitas kulit hitam di Minneapolis.

Ribuan pengunjuk rasa menuntut keadilan untuk Floyd dan berkumpul di persimpangan tempat Floyd ditahan. Mereka berbaris ke kantor polisi kota sebelum terjadi bentrok dengan petugas pada Selasa malam.

Baca Juga: Turun Lapangan, Mensos Saksikan Distribusi Bansos Tunai ke 7.300 KK di Tambun Selatan

Empat polisi yang terlibat dalam insiden Senin telah dipecat, dan keluarga Floyd dan pengacara mereka, Ben Crump, telah menyerukan penangkapan mereka.

Keempat pelaku tersebut ialah Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao dan J. Alexander Kueng.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.