PSBB Dinilai Terlambat, DPRD: Keselamatan Nyawa Manusia adalah yang Terpenting

29 Mei 2020 19:50 WIB
PSBB
PSBB ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 pada Jumat (17/4/2020).

Hal itu terjadi karena adanya lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang signifikan.

Pada Senin (20/4/2020), pemerintah kota Palembang memiliki rencana untuk mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, kasus positif Covid-19 di Kota Palembang sebanyak 54 orang.

Menurut Anggota DPRD Kota Palembang Muhammad Ridwan mengajak anggota DPRD lain untuk sama-sama menyuarakan penerapan PSBB di kota Palembang.

“Kasihan masyarakat Palembang ini. Kita temukan m asih macet. Saya melewati kilometer 5, setiap ngantar isteri kerja. Itu, macetnya luar biasa. Apalagi menjelang Lebaran,” ungkap Ridwan, saat dihubungi Smart FM Palembang melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

Ridwan menyayangkan, penerapan PSBB oleh pemerintah kota Palembang sangat terlambat.

Belum terpaparnya seluruh kecamatan di kota Palembang, sambung Ridwan, menjadi alasan bagi pemerintah kota untuk belum memberlakukan PSBB.

Ridwan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang dibacanya, tidak mengharuskan usulan PSBB diajukan setelah semua kecamatan terpapar virus corona.

Baca Juga: Imbas Pandemi, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Ulu Siau Menurun

“Kita sudah baca aturan Permenkes-nya, tidak mesti semua kecamatan terpapar,” ujarnya.

Ia mencontohkan, usulan pengajuan PSBB kota Palembang dilakukan saat belum semua kecamatan terpapar Covid-19.

“Buktinya, PSBB diajukan kan, Gandus sama Bukit Kecil belum kena. Lihatlah sejarahnya itu,” tuturnya.

Hal itulah yang sangat pihaknya sayangkan karena pemerintah dinilai lamban.

“Jangan cari-cari alasan. Yang penting adalah, menyelamatkan nyawa manusia dulu. Itu yang paling penting bagi saya,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, sebagai anggota DPRD, yang merupakan bagian dari pemerintahan, adalah sah bagi dirinya untuk meminta kepada pemerintah.

“Saya sebagai bagian dari pemerintahan kan, sah-sah saja meminta kan, sebagai dewan,” pungkasnya.

Baca Juga: Korban Terseret Arus di Sungai Sangsang Pantai Siyut Gianyar Ditemukan, Begini kondisinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.