'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50%

30 Mei 2020 15:50 WIB
'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50%
'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50% ( Sonora/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Anggaran belanja barang dan jasa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali dipangkas untuk keperluan penanganan wabah virus corona, saat New Normal atau kenormalan baru.

Setiap SKPD mendapat pemotongan anggaran minimal 50 %, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.

Kepala Badan Keuangan Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan, saat ini pihaknya mengalami kekurangan dana pencegahan virus Corona sekitar Rp 160 M. Terlebih Pemerintah Provinsi Kalsel meminta pemerintah kabupaten kota untuk segera menerapkan program New Normal, dengan menyediakan anggaran minimal Rp 100 M untuk penanganan, pencegahan CoVID-19 di masa tersebut.

 Baca Juga: Update, Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 2 Orang

“Maka dilakukan pemangkasan anggaran dari seluruh SKPD, yang mana jika diestimasikan akan terkumpul lebih Rp 200 M”, ucapnya.

Subhan menambahkan, hasil penyesuaian anggaran ini tidak semua digunakan untuk penanganan virus Corona di Banjarmasin, namun juga untuk menutupi dana perimbangan, karena menurunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, pemangkasan anggaran di lingkungan SKPD Pemko Banjarmasin juga dilakukan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang pada saat itu diperlukan dana sebesar Rp 51 M.

Namun kali ini keperluan dana penanganan CoVID-19 di masa New Normal jauh lebih besar, yakni minimal sebesar Rp 100 M.

Baca Juga: Update, Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 2 Orang

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm