Jalani PSBB Proporsional, Tetap Gunakan Masker & Perhatikan Physical Distancing

2 Juni 2020 09:10 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( Dok. Pribadi/ Indra Gunawan)

Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan.

Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.

"Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan," jelas Sony.

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Sony menjelaskan, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya, pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan 150 Baju Hazmat dari LDII Kota Bandung

Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

"Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran," tegas Sony.

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing.

Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

 Baca Juga: Pemkot dan BKPP Kota Bandung Lelang Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.