Trump Marah dan Ngamuk Ke Indonesia, Gegara Sri Mulyani Pajaki Netflix

4 Juni 2020 10:36 WIB
Trump Marah dan Ngamuk Ke Indonesia, Gegara Sri Mulyani Pajaki Netflix
Trump Marah dan Ngamuk Ke Indonesia, Gegara Sri Mulyani Pajaki Netflix ( Kolase/ Sri Mulyani dan Donald Trump)

 

Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani belakangan ini berencanan untuk menetapkan pajak kepada netflix, facebook hingga zoom.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan kepada perusahaan besar tersebut adalah sebesar 10%.

Hal ini pun sejalan dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Baca Juga: 6 Negara dengan Gaji Polisi Fantastis di Dunia, Kalahkan Gaji Jokowi

Dengan demikian, maka pemerintah akan memiliki kewenangan untuk menarik pajak perusahaan over the top.

Rupanya langkah yang diambil oleh mentri Sri Mulyani mendapat reaksi keras dari pihak Donald Trump.

Pasalnya perusahaan over the top tersebut mayoritaas merupakan perusahaan neggara Amerika Serikat.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Belasan ODGJ Lakukan Rapid Test

Bahkan dalam hal ini Trump menegaskan bahwa dirinya benar-benar murka dan tidak segan-segan akan memberikan hukuman kepada negara yang berani memberlakukan pajak terghadap perusahaan asal AS.

PenulisKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm