Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Dituduh Langgar Undang-Undang

5 Juni 2020 08:54 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan keberlangsungan ibadah Haji 2020 di tengah merebaknya virus corona.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan keberlangsungan ibadah Haji 2020 di tengah merebaknya virus corona. ( Dok. Istimewa)

 

Sonora.IDMenteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan Ibadah Haji 2020 ditiadakan lantaran virus corona (Covid-19) merebak di berbagai negara termasuk Arab Saudi.

Keputusan tersebut pun kini menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia.  Front Pembela Islam (FPI) mengkritik kebijakan pembatalan haji tahun ini.

Sekretaris Umum FPI Munarman menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa konsultasi dengan DPR.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama, menurut keterangan dari salah satu anggota komisi VIII DPR, untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR," kata Munarman, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Tiadakan Ibadah Haji Tahun 2020

Dalam UU Haji dan Umrah, tak diatur spesifik soal mekanisme pembatalan haji di saat pandemi. Namun UU itu mengatur DPR sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan haji. Menteri Agama harus melaporkan hasil pengawasan dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI.

Munarman beranggapan DPR perlu mengambil tindakan tegas untuk menyikapi pembatalan haji. Dia mengusulkan DPR memanggil presiden dan menteri agama untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Jangan MPR/DPR hanya jadi stempel rezim. Dulu zaman orde lama dan orde baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan 221 ribu jemaah haji asal Indonesia. Keputusan itu dilakukan karena Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji saat pandemi corona.

Keputusan itu menuai kritik dari banyak kalangan, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Politikus PAN itu bilang awalnya DPR dan pemerintah sepakat untuk rapat pada 4 Juni untuk mengambil keputusan. Namun pemerintah mengambil keputusan lebih dulu.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm