Tak Ingin Tercipta Kerumunan di Sekolah, Karyawan Bekerja Sesuai Pembagian Jadwal

5 Juni 2020 18:55 WIB
SMPN 45 Palembang
SMPN 45 Palembang ( )

Palembang, Sonora.ID - Sejak Rabu (3/6), seluruh sekolah negeri yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dibuka kembali.

Guru dan staf tata usaha sekolah, kembali masuk kerja di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Menurut Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 45 Palembang Bidang Kurikulum Adrial Saroza, seperti halnya siswa, guru dan staf tata usaha di sekolah tersebut akan mendapatkan jadwal piket sesuai dengan pembagian berdasarkan nomor absensi.

Baca Juga: Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Boleh Dilaksanakan, Asalkan…

"Kalau hari ini kita persiapan untuk seluruhnya. Nanti, ada guru yang kita tugaskan untuk piket. Umpamanya di nomor ganjil, seluruh guru yang nomor ganjil itu datang untuk piket. Kemudian, nomor genap di hari berikutnya," ujar Adrial, saat diwawancarai radio Sonora di SMP Negeri 45, Rabu (3/6).

Hal itu, lanjut Adrial, untuk mencegah karyawan sekolah berkumpul dan menyebabkan keramaian.

Terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah, Adrial memberikan imbauan kepada seluruh karyawan sekolah untuk menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Masjid Kembali Beroperasi, Jemaah: Ini Peristiwa Paling Bahagia

"Kalaupun mereka juga lupa, mungkin karena asik, kita mengingatkan untuk jaga jarak," ungkapnya.

Hal lain, sambung Adrial, adalah soal pengadaan tempat cuci tangan.

Menurut Adrial, karyawan sekolah pun membawa makanan sendiri dari rumah. Sehingga, lebih dipastikan soal higienisnya.

"Itu saja yang bisa kita lakukan untuk sementara," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.