PSBB Tahap II, Petugas Check Point di Palembang Alami Perubahan

5 Juni 2020 19:10 WIB
PSBB tahap 2 di Palembang
PSBB tahap 2 di Palembang ( )

Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota Palembang sejak beberapa hari lalu telah resmi memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini membuat beberapa aturan di posko Check Point mengalami perubahan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengungkapkan, petugas posko check point yang diisi oleh personil Dishub dibantu TNI-POLRI, Satpol-PP, dan tenaga medis sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum dan pasar.

“Berhubung banyak Check Point yang dikurangi maka otomatis para petugas juga dialihkan. Dari Dishub sendiri sudah menugaskan sebanyak 97 personil untuk ditempatkan di fasilitas umum dan pasar untuk membantu Pol-PP,” katanya bersama Tim Smart Fm Palembang, Kamis (04/06).

Baca Juga: PSBB Kota Palembang Tahap II Libatkan 1750 Personel Satuan Gugus tugas

Selain itu, lanjut Agus, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tidak mengalami perubahan. Untuk sanksi sudah diatur didalam Perwali pasal 37 dan 38, dimana pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.

“Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan semua tertuang di pasal 37 dan 38,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa posko Check point di jalan-jalan protokol Kota Palembang yang mulai dikurangi diantaranya terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI, Talang Putri yang beroperasional 1 x 24 Jam. Dan 5 titik check point lainnya di 16 ilir, Talang Jambe, seberang ilir 1 dan 2 check point di Seberang ulu.

Baca Juga: Tak Ingin Tercipta Kerumunan di Sekolah, Karyawan Bekerja Sesuai Pembagian Jadwal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm