Cegah Covid-19, Dishub Himmbau Sopir Lakukan Pengecekan Sebelum Beraktivitas

11 Juni 2020 23:50 WIB
( )

Marta menjelaskan, mobil angkutan barang bermuatan besar, diizinkan untuk melewati jalanan Kota Palembang di antara pkl. 21.00 - 06.00 wib.

Marta juga memberikan imbauan kepada sopir kendaraan yang berlalu lintas pada malam hari, khususnya angkutan barang.

"Kita imbau semua kendaraan yang lalu lintas, khususnya angkutan barang, pada malam hari, tetap ngecek kendaraannya sebelum melaksanakan kegiatannya. Trus, mematuhi aturan yang telah kita laksanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Risma Tandatangani Komitmen Bersama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm