Dinkes Makassar Kumpulkan Data Tenaga Medis Penangan Covid-19 untuk Proses Pencairan Insentif dari Kemenkes

12 Juni 2020 06:00 WIB
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin ( )

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Kota Makassar tengah mengumpulkan data tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Hal ini agar mereka bisa menerima insentif yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan besaran pembagian intensif berbeda di setiap tingkat kesehatan.

Dokter ahli yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit menerima intensif yang paling besar, hingga Rp 15 juta rupiah. Sementara dokter umum Rp 10 juta rupiah.

Baca Juga: Hingga Saat Ini, Pemkot Makassar Belum Cairkan Insentif Tambahan untuk Tenaga Medis

Khusus tenaga medis di tingkat puskesmas maksimal menerima Rp 5 juta rupiah. Diberikan per bulannya hingga Covid-19 mereda.

Naisyah mengaku belum mengetahui kapan pembagian intensif tersebut. Proses pencairannya ditangani pusat dan langsung ke rekening masing-masing tenaga medis.

"Pemberian intensif bagi tenaga kesehatan itu sudah ada aturannya, termasuk besarannya. Itu tergantung dari jumlah kasus. Kemudian diverifikasi oleh Dinkes bersama inspektorat sebelum diajukan ke provinsi hingga pusat," ujarnya saat ditemui di posko Covid-19 Makassar, Jl Nikel (11/6/2020).

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Banjarmasin Segara Dibayar, Segini Besarannya

Dinas Kesehatan Kota Makassar menargetkan proses verifikasi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 rampung bulan ini, sehingga intensif bisa segera dicairkan.

Naisyah menambahkan pemberian insentif kepada tenaga medis sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas kerja keras mereka dalam penanganan dan perawatan pasien Covid-19.

Diketahui, Kementrian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,7 triliun rupiah untuk pemberian intensif tenaga medis yang bekerja menangani pasien Covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.