Pelaku Dihukum Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Miris Hukum di Indonesia

12 Juni 2020 11:35 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Novel Baswedan merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diberikan kedua tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepadanya.

Menurut dia, tuntutan tersebut justru menjadi bukti bobroknya hukum di Indonesia.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020).

Sebelum diputuskan, Novel sudah menduga hal ini akan terjadi sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.

“Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel

Melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha, ia menyebut proses persidangan yang selama ini dilakukan hanyalah formalitas belaka.

Seraya me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel merasa jika dirinya menjadi salah satu korban atas praktik yang disebutnya ‘lucu’.

Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Buku Seri 'Twilight' Terbaru 'Midnight Sun' Akan Rilis Agustus 2020

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel dalam akun Twitter miliknya.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis kini resmi dituntu hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadi terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Sementara, Rony dinilai bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat yang membuat Novel kehilangan penglihatannya.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tuntutan PA 212 Tak Di Indahkan, Novel Bamukmin: Jumat Ini Kami Demo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.