Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan

12 Juni 2020 12:56 WIB
Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan
Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan ( )

Palembang, Sonora.ID - New normal life akan segera diterapkan dalam segala hal, termasuk dalam hal peribadatan.

Pemerintah, melalui Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Oleh karena itu, dibutuhkan perizinan dan rekomendasi agar rumah ibadah dianggap layak untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Masyarakat Luwu Utara dan Sekitarnya Kini Bisa Menikmati Produk Pertamina Dex

Praeses Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang juga merupakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Selatan Pdt. Dr. Ir. Fritz Sihombing menilai, perizinan dan rekomendasi untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman covid di masa pandemi, cukup dikeluarkan oleh pejabat kecamatan setempat.

"Itu sebabnya, tanpa membuat jalur yang terlalu jauh untuk perizinan, yang dekat dari rumah-rumah ibadat cukup di tingkat kecamatan disarankan untuk minta izin dan dapat rekomendasi," ungkap Pdt. Fritz, saat diwawancarai radio Sonora di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.

Menurut Pdt. Fritz, yang dimaksud dengan minta izin adalah dalam hal kondisi pandemi covid-19, dan bukan tentang izin beribadah.

Baca Juga: Hebat! Pemkab Gowa Pertahankan Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm