Praeses HKBP Sumbagsel Pinta Revitalisasi dan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Harus Ketat

12 Juni 2020 13:10 WIB
Praeses HKBP Sumbagsel Pinta Revitalisasi dan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Harus Ketat
Praeses HKBP Sumbagsel Pinta Revitalisasi dan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Harus Ketat ( Freepict.com)

Palembang, Sonora.ID - Menteri Agama RI, Fachrul Razi, telah mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran bernomor SE.15 Tahun 2020 ini, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (29/5).

Bagaimana tanggapan Praeses Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang juga merupakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Selatan Pdt. Dr. Ir. Fritz Sihombing terhadap surat edaran tersebut?

Baca Juga: Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan

Pdt. Fritz melihat, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama tadi merupakan sebuah upaya untuk merevitalisasi rumah ibadat.

"Dalam arti kata, fungsi rumah ibadat, tempat beribadat. Oleh karena itu, mulai difungsikan," ungkap Pdt. Fritz, saat diwawancarai radio Sonora di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.

Tetapi, lanjut Pdt. Fritz, dalam melakukan persiapan menuju new normal life, diperlukan kondisi tertentu untuk revitalisasi.

Baca Juga: Sindiran Susi Terkait Kapal Besar yang Melaut di Perairan Natuna

"Itu sebabnya, revitalisasi plus protokol kesehatan. Nah, itu kata kunci," ujarnya.

Menurut Pdt. Fritz, revitalisasi dan protokol kesehatan harus berjalan beriringan. Persoalannya, sambung Pdt. Fritz, di daerah-daerah bisa terjadi hal lain.

"Demi revitalisasi, tetapi protokol tidak berjalan," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 24 Permainan di PlayStation 5, Salah Satunya GTA V

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.