Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Timur ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen

15 Juni 2020 18:23 WIB
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jatim ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen (ilustrasi)
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jatim ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen (ilustrasi) ( )

 

Sementara untuk BPHTB, pihaknya memastikan juga terus mengimbau kepada pengembang perumahan serta notaris agar segera melakukan pembayaran BPHTB apabila sudah terjadi transaksi.

“Kami melakukan upaya penagihan-penagihan karena memang menjadi kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Yusron.

Dalam kondisi pandemi saat ini, penerimaan dari pajak tersebut juga dimanfaatkan Pemkot Surabaya dalam menangani dan menanggulangi dampak Covid-19.

Salah satunya memberikan bantuan sosial berupa permakanan bagi warga terdampak hingga menyiapkan fasilitas hotel untuk kebutuhan isolasi.

Di sisi lain, Yusron menyatakan, Pemkot Surabaya juga harus melakukan kewajiban-kewajiban rutin belanja wajib yang tidak bisa dihindari.

Seperti pembayaran PJU untuk penerangan jalan umum, hingga perbaikan infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, penerimaan pajak ini sangat penting bagi Pemkot Surabaya untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Transisi Menuju Normal Baru, Surabaya Berlakukan Perwali 12 Protokol Kesehatan

“Inilah kenapa kami selalu berupaya untuk mengimbau bagi warga Kota Surabaya untuk membantu Pemkot Surabaya dalam hal pemenuhan kewajiban bagi para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.

Di samping itu, kata Yusron, untuk meningkatkan realisasi Lain-lain Pendapatan yang sah, ia mengaku telah berkirim surat ke pemerintah provinsi agar segera merealisasikan bagi hasil pajak yang memang menjadi hak masing-masing kota atau kabupaten di Jawa Timur.

Sampai dengan saat ini, bagi hasil dari pemerintah provinsi yang diterima Kota Surabaya Rp 116 miliar atau 12,28 persen.

“Padahal ini sudah mendekati semester I selesai. Kalau tahun lalu, pada semester I bisa mencapai 45 persen. Kalau di posisi sekarang ini harapan kita ya bisa sekitar 40 persen,” terang Yusron.

Yusron mengungkapkan, pendapatan pajak dari beberapa sumber itu sebenarnya pengalokasiannya sudah diperuntukkan.

Misalnya, Dana Alokasi Umum (DAK) lebih condong untuk pemenuhan belanja wajib pegawai dan sebagainya.

Kemudian, dana bagi hasil pemerintah provinsi seperti berasal dari pajak kendaraan bermotor itu juga dialokasikan untuk perbaikan-perbaikan infrastruktur jalan.

“Sehingga kami selalu berharap kepada pemerintah provinsi agar merealisasikan bagi hasil pajak provinsi itu tepat waktu karena memang kami butuhkan setiap saat,” pungkasnya.

Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Risma Tandatangani Komitmen Bersama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm