Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Singkat Kasus Aulia Kesuma

16 Juni 2020 13:10 WIB
Perjalanan Singkat Kasus Aulia Kesuma
Perjalanan Singkat Kasus Aulia Kesuma ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita bernama Aulia Kesuma.

Tak sendirian, wanita ini dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin, yang kemudian Aulia pada Senin 15 Juni 2020 kemarin, divonis hukuman mati.

Vonis ini diambil lantaran Aulia terbukti melakukan pembunuhan kepada Edi Chandra Purnama atau yang dikenal dengan Pupung dan Muhammad Ari atau Dana.

Baca Juga: 3 Polisi Selain Derek Chauvin yang Terlibat Atas Kematian George Floyd Ikut Didakwa

Padahal diketahui bahwa Aulia Kesuma ini adalah istri yang Pupung, sebelum menikah dengan Pupung dirinya memang sudah memiliki anak, Geovanni.

Sedangkan Pupung juga memiliki anak yang bernama Dana tersebut.

Kisah mengenaskan tersebut berawal ketika Aulia geram karena Pupung hendak menjual rumahnya yang berada di Ledak Bulus.

Baca Juga: Hati ke Hati Bersama Kak Seto, Pembunuh Balita Curhat Ingin Sekolah Lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm