Syarat PPDB Online Jateng Jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

17 Juni 2020 13:05 WIB
PPDB Online
PPDB Online ( Sonora/Dian M)

Sonora.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Periode 2020/2021 jenjang SMA-SMK sudah resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB.

PPDB dilaksanakan secara daring (online) sehingga para orang tua dan siswa diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaraan berlangsung.

Berikut ini persyaratan PPDB online untuk jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Jenjang SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran:

Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahun di pondok pesantren.
  7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

Baca Juga: DPRD Makassar Waspadai Modus Titip Siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm