Razia, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU Pelanggar Perwali

19 Juni 2020 12:05 WIB
Pemkot Surabaya lakukan razia & pengawasan protokol kesehatan di beberapa RHU.
Pemkot Surabaya lakukan razia & pengawasan protokol kesehatan di beberapa RHU. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lakukan razia atau pengawasan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi tegas juga dikenakan bagi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terbukti melanggar Perwali tersebut.

Seperti yang berlangsung kemarin malam, Kamis (18/06/2020), Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya. Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyar.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan. Sehingga, mereka kemudian melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.

Di lokasi itu, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas Covid-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Baca Juga: Heboh Video Dokter Tanpa Busana karena Stres Corona, Ini Faktanya

Tak hanya sebatas menanyakan kelengkapan protokol kesehatan, petugas gabungan ini juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan. Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya. Nah, di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali nomor 28 tahun 2020. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," kata Pieter di sela kegiatan razia gabungan.

Bahkan, Pieter menyatakan, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. Sehingga saat transaksi pembayaran, tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.