Bupati Gowa Keluarkan Perbup Wajib Masker, Berlaku hingga Perangkat Desa

23 Juni 2020 08:15 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Keluarkan Aturan Wajib Masker
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Keluarkan Aturan Wajib Masker ( Sonora/Dian Mega S)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Adapun poin utama dalan Perbup tersebut yakni mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.

"Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Senin (22/6).

Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masih 41 Persen, Gowa Jadi Target Safari Gemarikan KKP RI

Menurut Adnan, aturan tersebut beraku untuk pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa hingga perangkat desa.

Mereka diwajibkan memasang tanda peringatan kepada warga untuk senantiasa menggunakan masker.  Jika tidak, pelaku usaha atau instansi terkait harus memberikan teguran atau tidak memperkenankan pengunjung masuk.

Tak hanya itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.

Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm