Ichwan Santai Tanggapi Laporan Pengusaha Advertising Terkait Pembongkaran Reklame

23 Juni 2020 11:10 WIB
Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin
Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ( Sonora/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Laporan sejumlah pengusaha periklanan ke Ditreskrimum Polda Kalsel ihwal pembongkaran reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, yang dilakukan secara sepihak atas instruksi Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, ditanggapi santai oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, diketahui ada lima perusahaan yang melaporkan Ichwan, yakni Pelangi, Wahana, Art Pice Media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.

Ichwan justru mempersilakan para pengusaha advertising untuk melaporkan dirinya.

Pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarmasin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan ini membeberkan, bahwa izin reklame resmi berakhir sejak akhir tahun 2018 dan infrastruktur bangunan reklame berada di atas tanah negara.

Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan

“Laporkan saja. Tidak apa-apa, itu hak mereka,” ujar Ichwan saat dihubungi Smart FM Banjarmasin pada Senin, (22/06) malam.

Sebelumnya, menurut Ichwan, para pengusaha advertising juga sudah pernah menggugat masalah bangunan reklame ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.

Namun hasilnya mereka malah kalah karena gugatan yang disampaikan mentah dan ada syarat yang kurang lengkap, sehingga perkara dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin.

Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.