PHRI Sumsel Imbau Penggiat Industri Wisata untuk Jaga Kondisi Normal Baru

23 Juni 2020 14:30 WIB
PHRI Sumsel Imbau Penggiat Industri Wisata untuk Jaga Kondisi Normal Baru
PHRI Sumsel Imbau Penggiat Industri Wisata untuk Jaga Kondisi Normal Baru ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin menjelaskan, kondisi normal baru saat ini diharapkan bisa dijaga bersama khususnya oleh para penggiat sektor industri pariwisata.

“Kita harap penggiat sektor industri pariwisata seperti tempat-tempat hiburan, restoran dan rekreasi supaya dapat menjaga kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang dapat mempengaruhi kembali aktivitas masyarakat dan usaha,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (22/06) kemarin.

Baca Juga: Rawan Penularan Covid-19, Dinkes Sulsel Tingkatkan Pengawasan Restoran & Rumah Makan

Herlan menambahkan, karyawan hotel, restoran dan industri pariwisata lainnya yang sekarang ini masih banyak yang dirumahkan bisa segera aktif semuanya bekerja seperti sebelum ada wabah virus Corona jika masa normal baru dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.

“Seperti yang kita tahu bahwa belum semua karyawan masuk bekerja setelah dirumahkan sejak Maret 2020 karena pengunjung sepi dan adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dampak wabah Covid-19, sehingga masa normal baru saat ini kita harap dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama. Jadi para pegawai yang dirumahkan bisa segera kerja kembali,” katanya.

Baca Juga: Harus Tahu, Ini 5 Tanda Warung Makan yang Pakai Penglaris Jin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm