Anang Misran Gagal Mencalon Jadi Wali Kota Banjarmasin Sebab Ahmad Firdaus Mengundurkan Diri

24 Juni 2020 14:00 WIB
Ahmad Firdaus mengundurkan diri sebagai calon wakil walikota Banjarmasin
Ahmad Firdaus mengundurkan diri sebagai calon wakil walikota Banjarmasin ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengunduran diri Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari pasangannya Anang Misran melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, membuat KPU Kota Banjarmasin menghentikan proses tahapan pencalonan pasangan tersebut.

Dengan kata lain, surat pengunduran diri yang disampaikan Ahmad Firdaus pada Selasa (16/06) lalu, secara otomatis juga membuat Anang Misran tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Soal Reklame, Kepala Dishub Banjarmasin Siap Lapor Balik Pengusaha Advertising

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.

"Karena itu satu paket, artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan," ucapnya saat dihubungi SMART FM melalui sambungan telepon tadi sore, (23/06).

Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan

Dalam hal ini, Rahmi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonannya.

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada Anang, namun sampai saat ini tidak respon atau balasan dari yang bersangkutan," ungkapnya lagi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.