Menjaga UMKM Indonesia, Pindad Bina Pengrajin Senapan Angin dan UMKM Lainnya

26 Juni 2020 13:30 WIB
Pengrajin Senapan Angin di Cipacing Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Pengrajin Senapan Angin di Cipacing Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ( Sonora/Indra Gunawan)

"Alhamdulillah sejak sekitar tahun 1999 setelah krisis moneter dulu kami sangat terbantu dengan pinjaman modal kerja yang cicilannya ringan. Saat ini bisa meraup omset hingga 150 juta per bulannya untuk servis, pembuatan senapan angin dan pengisian  anginnya," ujar Undang, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu Asep Edi, pengrajin senapan angin di Cipacing telah bermitra dengan Pindad selama 9 tahun dan terbantu dalam mengembangkan bisnisnya. 

"Kami membuat berbagai komponen hingga senapan angin sangat terbantu perkembangannya hingga saat ini karena Cicilan pinjaman modalnya sangat ringan bisa menghidupi 14 orang karyawan," ujar Asep Edi.

Adapun H. Syamsudin, pengrajin senapan angin dari Cikeruh tidak hanya terbantu dari modalnya saja tetapi juga pembinaan dan diikutsertakan mempromosikan produknya dalam pameran. 

Baca Juga: Bupati Muba: UMKM Harus Mampu Beradaptasi di Era New Normal Life

"Kami sangat terbantu dalam mengembangkan usaha dan telah bermitra selama 20 tahun. Kami juga diberikan bantuan APD dan pembinaan mengenai K3 yang sangat bermanfaat, selain itu diperkenalkan produknya melalui pameran yang didukung Pindad. Saat ini sedang dibantu pembinaan terkait merk dagang," ujar H. Syamsudin.

Melalui Program Kemitraannya, PKBL Pindad memberikan program dana bergulir berupa pinjaman modal kerja untuk pembiayaan produksi mereka.

Bantuan tersebut sangat berdampak langsung terhadap perkembangan usaha mitra binaan itu sendiri baik dari segi ekonomi maupun tingkat kesejahteraan wilayahnya.

Di samping mendapatkan bantuan pinjaman modal kerja, mereka juga mendapat pembinaan dalam bentuk pelatihan teknik, manajemen, teknik pembukuan sederhana, awareness Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pemasaran. 

Baca Juga: Pertamina Ciptakan Program Kemitraan untuk Pelaku UMKM, Ini Manfaat yang Bisa Didapatkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm