Gubernur Jateng Sebut Kepemilikan Sertifikat Tanah Dapat Mendukung Kemajuan Ekonomi

26 Juni 2020 18:45 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen ( )

Sonora.ID - Hari ini, (26/6/2020) Kementerian Agrarian dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengadakan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah secara virtual, yang merupakan penerapan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat tanah dapat mendukung kemajuan sektor ekonomi, khususnya untuk UKM.

Menurutnya, sertifikat dapat menjadi modal usaha bagi masyarakat yang ingin memulai usaha dan bagi masyarakat yang telah memiliki usaha dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi.

Baca Juga: Jelang New Normal, Wisata Air di Jateng Masih Dilarang Beroperasi

Dan ketika usaha masyarakat berkembang, maka tingkat kemiskinan dapat diturunkan.

Selain itu, sertifikat kepemilikan tanah ini juga merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa tanah tersebut milik masyarakat tertentu. Sehingga, dengan kepemilikan sertifikat tersebut maka konflik-konflik sosial seperti perebutan kepemilikan tanah dan lain sebagainya dapat diselesaikan.

Tidak hanya itu, kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat ini juga dapat membantu pemerintah/ baik itu pusat dan daerah dalam memberikan bantuan-bantuan.

Baca Juga: Syarat PPDB Online Jateng Jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.