Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

27 Juni 2020 10:30 WIB
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan meminta perusahaan mempekerjakan kembali pegawai yang telah dirumahkan saat masa pandemi Covid-19.

Menyusul industri dan usaha telah diizinkan kembali beroperasi seperti biasa sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan mereka yang dirumahkan memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaannya kembali. 

Disnaker sejauh ini mencatat, sebanyak 1.171 perusahaan telah merumahkan 15.191 pekerja, dari jumlah itu, ada 451 yang telah di-PHK.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, dari Karyawan Hotel menjadi Pembuat Kue

"Jumlah pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK sampai saat ini berjumlah 15.191 orang. Sebanyak 451 diantaranya telah di PHK,” jelasnya dalam dialog secara virtual bertajuk urgensi penciptaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, Jumat 26 Juni 2020.

Berdasarkan daerah, tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak ditempati Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa.

Disnaker berupaya menekan gelombang PHK dengan intens berkomunikasi dengan perusahaan agar mempertahankan karyawannya.

Pemerintah mempersilahkan perusahaan melakukan berbagai kesepakatan dengan pegawai dengan menyesuaikan kondisi keuangan saat ini.

Baca Juga: Meski Telah Dibuka, Ternyata Masih ada Karyawan Hotel dan Restoran yang Dirumahkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.