Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

27 Juni 2020 10:30 WIB
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang ( Sonora/Muh Said)

Upaya lainnya dengan menggencarkan program pelatihan dan mengusulkan pekerja yang terdampak untuk mengikuti Kartu Prakerja.

"Kami juga berpesan agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Darmawan menambahkan keputusan PHK hanya akan menambah beban karyawan. Terutama terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Sementara Pakar ekonomi dari Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Makassar, Dr. Rosnaini Daga mengatakan saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Hal ini berpotensi memicu masalah sosial seperti tindak kriminal.

Baca Juga: Sejak Posko THR DIbuka, Disnaker Balikpapan: Ada 29 Laporan

Pihaknya berpendapat, ancaman tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Solusi yang ditawarkan, pemerintah haru membuka lapagan kerja seluas-luasnya, memberikan bantuan modal dan memudahkan izin untuk usaha. Selain itu, melakukan intervensi terhadap PHK yang dilakukan pemberi kerja.

"Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial ekonomi secara luas. Banyaknya PHK, meningkatnya pengangguran, kesulitan ekonomi secara masif, ketidakpastian kapan berhentinya wabah tersebut akan meningkatkan kasus kriminal dalam berbagai bentuk," ujarnya.

Rosnaini menambahkan perlu adanya kebijakan yang bisa membantu beban ekonomi masyarakat yang terdampak. 

Salah satunya yakni pengaman sosial dalam bentuk kartu kerja atau berbagai bantuan lainnya.

Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Puluhan Aduan Soal Perusahaan yang Potong THR Karyawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm