PPDB Kota Makassar Dibuka 1 Juli 2020, Begini Sistematikanya

29 Juni 2020 21:05 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Makassar dibuka, Rabu 1 Juli 2020. Seluruh tahapan pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring melalui https://ppdb.makassar.go.id/.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan terdapat dua jalur penerimaan PPDB. Diawali non zonasi yang dibuka pada 1 sampai 3 Juli dengan menyediakan kuota 20 persen untuk SD dan 30 persen SMP. Sedangkan jalur zonasi dengan ketersediaan kuota 80 persen SD dan 70 persen SMP dibuka pada 6 hingga 7 Juli mendatang.

Amelia menambahkan khusus jalur zonasi ada penambahan kuota. Sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengenai PPDB, disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan kuota sebesar 50 persen untuk jalur zonasi.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Jalur Prestasi Akademis Tidak Terikat Pada Zonasi

Hal ini membuka peluang lebih besar melihat banyak calon peserta didik yang masuk dalam wilayah zonasi tapi tidak tertampung di sekolah negeri karena kuotanya sedikit.

 “Alhamdulillah persiapan sudah finish, tinggal tunggu tanggal 1 saja. Kita tetap mengacu pada Permendikbud nomor 44 bahwa jalur zonasi minimal 50 persen,” kata Amaliah di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Jalan Anggrek Raya, Senin, 29 Juni 2020.

Amelia memaparkan petunjuk teknis pendaftaran secara mandiri. Diawali dengan mengunjungi laman website dan mengisi data yang sudah disiapkan. Di sini siswa memilih jalur PPDB dan sekolah yang dituju.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.