Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Ombudsman Makassar Buka Layanan Pengaduan PPDB

29 Juni 2020 22:30 WIB
Komisioner Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy.
Komisioner Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kota Makassar membuka layanan pengaduan mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada proses administrasi penerimaan siswa baru.

Komisioner Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengatakan posko tersebut berlokasi di jalan Alauddin. Aduan bisa dilaporkan langsung atau melalui layanan online.

Ihwan menjelaskan PPDB menjadi perhatian untuk diawasi karena melibatkan banyak calon siswa dari satuan pendidikan mulai tingkat SD hingga SMP.

Pihaknya mewaspadai permasalahan manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga. Modusnya, dengan menumpang nama anak dimasukkan ke dokumen orang terdekat dari sekolah.

 Baca Juga: RO Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Makassar Desak BPJS Tanggung Biaya Rapid Test

"Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut yang kami lakukan dengan mengeluarkan rekomendasi untuk pencopotan jabatannya. Aduan dilaporkan secara langsung atau bisa secara online," ujarnya saat ditemui 29 Juni 2020.

Ihwan meyakini proses PPDB tahun ini berlangsung lebih baik dan peluang untuk berbuat curang kecil. Menyusul pelaksanaan PPDB secara keseluruhan dilakukan secara online.

Ombudsman mengaku telah menyebar spanduk di sekolah untuk mengingatkan agar mereka tidak bermain-main dalam penerimaan siswa baru. Sekaligus menginformasikan ke masyarakat untuk untuk mengadukan persoalan jika ditemukan kecurangan.*Muh Said

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm