Polda Sulsel Amankan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

30 Juni 2020 22:05 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kota Makassar terus berlanjut. Polisi mengaku terus berkomunikasi dengan jaksa jelang pelimpahan kasus yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan setelah menetapkan 12 tersangka pelaku pengambil paksa jenazah pasien covid-19.

Beberapa tempat kejadian perkara diantaranya Rumah Sakit Dadi, Bhayangkara, Stella Maris dan Rumah Sakit Labuang Baji.

Ibrahim menambahkan penyidik sementara merampungkan berkas perkara. Pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini diketahui sempat viral di media sosial.

 Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disenfektan di Pasar Nelayan

"Secepatnya kami akan limpahkan. Jadi kami berusaha melengkapi berkas-berkas, karena ada pemeriksaan yang lain yang akan melengkapi segala unsur dalam pemeriksaaan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juni 2020.

Ibrahim menambahkan beberapa orang yang berstatus sebagai saksi dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik dalam hasil pemeriksaan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Cuman ada beberapa yang harus kami periksa termasuk saksi ahli hukum dan kesehatan yang harus kami tambahkan. Jadi agak memakan waktu. Biasanya dalam pemeriksaan itu terjadi pengembangan dari keterangan saksi yang bisa saja menjadi tersangka," ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm