Kepala BNN Sumsel: Sanksi bagi Pemakai Narkoba Tergantung Hakim

1 Juli 2020 18:55 WIB
Narkoba
Narkoba ( https://www.freepik.com/)

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi banyaknya residivis pemakai narkoba di Indonesia. Kepala BNN Sumsel. Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan dalam wawancara dengan Sonora (29/6/2020) mengatakan bahwa hal itu bukan disebabkan karena sanksi yang kurang berat, melainkan karena vonis pengadilan sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim.

“Sanksi sudah cukup kuat, sudah ada hukuman mati, sudah banyak yang dihukum mati, ditembak mati, dihukum 20 tahun, seumur hidup,” ucapnya.

Pihaknya menambahkan aspek punishment sudah sangat berat sanksinya, bahkan dalam siding-sidang di forum PBB, mereka mendorong agar Indonesia meniadakan hukuman mati, karena hukum yang tidak manusiawi.

“Tapi kita tetap menjawab bahwa itu akan tetap dilaksanakan dan mereka harus menghormati hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Menangkap Salah Seorang Anggota DPRD Bolmut Pengguna Sabu

Ia mengatakan bahwa meskipun sanksi yang diberikan sudah tegas, namun masih banyak yang residivis.

“Apalagi tidak ada hukuman mati. Hukuman sudah sangat berat, tapi di tatanan aplikasi, vonis yang dilakukan hakim, mereka yang melakukan pertimbangan, kita tidak bisa mencampuri apa yang diputuskan hakim,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menambahkan vonis hakim di masing – masing pengadilan berbeda, tergantung hakim, karena hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, meskipun ada ancaman hukuman mati.

“Itu tidak sama, kita berharap undang – undang yang sudah keras, juga harus diterapkan oleh vonis hakim,” ucapnya.

Ia berharap kepada selurh masyarakat agar bersama – sama menjaga keluarga kita dan tidak menggunakan narkotika.

“Stop Narkoba!” tutupnya.

Baca Juga: BNN Himbau Pecandu Narkoba Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm