Terlibat Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polisi Lacak Keberadaan Salah Satu Anggota DPRD Makassar

1 Juli 2020 23:25 WIB
Terlibat Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polisi Lacak Keberadaan Anggota DPRD
Terlibat Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polisi Lacak Keberadaan Anggota DPRD ( )

Jaminan berupa surat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan diatas materai.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penindakan dengan menonaktifkan sementara jabatan Dirut RSUD Daya, Dr Ardin Sani.

Asisten Satu Bidang Pemerintahan, M Sabri mengatakan, keputusan itu diambil Pj Walikota setelah melalui pertimbangan yang matang.

Dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Ini Cara Polda Sulawesi Selatan Rayakan Hari Bhayangkara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm