Regulasi PM dan Perwali Terkait Bando di Banjarmasin Tumpang Tindih

2 Juli 2020 08:29 WIB
Regulasi mengenai reklame berjenis bando di Banjarmasin yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Regulasi mengenai reklame berjenis bando di Banjarmasin yang selama ini dinilai tumpang tindih. ( )

Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat lintas komisi dan memanggil pihak - pihak terkait, untuk meluruskan perselisihan antara regulasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Satu sisi Kota Banjarmasin ini Kota Perdagangan dan Jasa yang sangat memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu sisi juga masyarakat lokal yang berusaha (advertising) perlu kepastian aturan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari pembongkaran rekalme berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Ichwan Norkhalik dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar.

Baca Juga: Arifin Noor Diisukan Akan Dampingi Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin, Mungkinkah?

Ichwan Norkhalik juga dilaporkan ke Reskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha advertising, karena merasa dirugikan atas pembongkaran bando.

Tak hanya itu, namun dari segi regulasi juga membingungkan, karena adanya perbedaan antara regulasi yang dipegang oleh para pengusaha jasa periklanan dengan dan membolehkan adanya reklame bando membentang di atas jalan.

Sedangkan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin selaku instansi penegak peraturan daerah memegang pedoman yang berbeda dalam tindakannya.

Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.