PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah

2 Juli 2020 12:20 WIB
PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah
PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah ( Sonora/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian bantuan sosial.

Menyusul banyak warga yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah.

Rudy mengaku telah memerintahkan Inspektorat untuk mengevaluasi penggunaan dana bansos yang dikelola Dinas Sosial.

Baca Juga: Pegawai Intip Wanita Lewat Kamera CCTV, Starbucks Angkat Suara

Pihaknya menilai pendistribusian 60 ribu bantuan paket sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19 tidak transparan.

Rudy menegaskan transparansi anggaran merupakan komitmen Pemkot Makassar.

Sehingga menjadi tanggung jawabnya untuk mengevaluasi kinerja Dinas Sosial dalam mengelola dana bansos.

 Baca Juga: 5 Fitur Baru WhatsApp yang Akan Segera Dirilis, Ada Stiker Animasi!

"Transparansi itu yang kita utamakan karena ini menggunakan uang rakyat. Jadi rakyat juga harus tahu digunakan untuk apa uang ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudy masih enggan mengambil langkah dengan mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas Sosial, Mukhtar Tahir selaku pengguna anggaran dana bansos.

Pihaknya masih memberi kepercayaan Dinas Sosial Kota Makassar untuk bekerja baik.

"Kita suruh kerja dulu, kalau sudah disuruh berkali-kali tapi masih mogok baru kita ganti. Kita lihat dulu apa yang bisa kita perbaiki," ungkapnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim saat dikonfirmasi enggan menanggapi penggunaan dana bansos yang dikelola Dinas Sosial Kota Makassar. 

Baca Juga: Kurang Ajar! Oknum Starbucks Ini Lakukan Pelecehan Seksual Melalui Kamera CCTV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm