Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung Rapid Test 56 Pedagang Pasar Pidada

2 Juli 2020 15:00 WIB
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung Rapid Test 56 Pedagang Pasar Pidada.
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung Rapid Test 56 Pedagang Pasar Pidada. ( Metro Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Kasus Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Denpasar terus terjadi, bahkan terus menunjukkan angka peningkatan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara menggelar Rapid Test Kepada 56 pedagang pasar Pidada, Ubung. Rapid Test ini dilakukan untuk mengantisipasi dini penyebaran Covid-19 melalui kluster pasar.

I Wayan Ariyanta selaku Lurah Ubung, mengatakan bahwa pelaksanaan rapid test kepada para pedagang Pasar Pidada untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran Covid-19 melalui klaster pasar.

Baca Juga: Pedagang Bermobil di Jalan Suli Membandel, Satpol PP Kota Denpasar Lakukan Penertiban

Rangkaian Rapid Test ini dilakukan bekerjasama dengan pengelola pasar Pidada, dan dibantu oleh petugas dari Puskesmas II Denpasar Utara.

Dijelaskan dari 56 pedagang yang dites, seluruhnya menunjukkan hasil non reaktif. Meskipun menunjukkan hasil non reaktif, tetap pihaknya tetap meng himbau kepada para pedagang untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan, seperti memakai masker/face shield, menggunakan sarung tangan, rajin mencuci tangan, serta tetap menjaga jarak (physical distancing) saat bertransaksi dengan konsumen.

Selain itu, Ariyanta juga menambahkan bahwa di lingkungan wilayahnya tetap menggiatkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin yang berkoordinasi dengan Dinas kesehatan kota Denpasar.

Baca Juga: Pasien Sembuh Di Denpasar Melonjak 23 Orang, Kasus Positif  16 Orang , Meninggal Dunia 1 Orang

Pihaknya juga terus menggiatkan patroli oleh badan keamanan desa terkait disiplin jam operasional bagi pelaku usaha. Pelaku Usaha di himbau untuk mematuhi jam operasional tempat usaha sampai jam 9 malam.

Dan bagi penduduk non permanen yang baru datang dari luar wilayahnya akan didata, dan diwajibkan untuk menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari. Diharapkan upaya ini dapat memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayahnya dan di Kota Denpasar secara keseluruhan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.