Wagub DKI Ahmad Riza: Kami Belum Berani Mengeluarkan Kebijakan New Normal

6 Juli 2020 10:30 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah DKI Jakarta telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tidak dipungkiri hal tersebut telah membuat masyarakat secara perlahan mulai beraktivitas, roda perekonomian pelan-pelan telah mulai berputar, namun bahaya penyebaran virus corona tidak bisa dianggap main-main.

Kondisi ini tidak berarti membuat pemerintah DKI Jakarta lantas mengeluarkan kebijakan New Normal atau Kenormalan baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, DKI Jakarta belum berani mengeluarkan kebijakan new normal atau kenormalan baru bagi masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumsel: Kesehatan Dimulai Dari Kita

Menurut Ahmad Riza, Pemprov DKI mendasarkan hal tersebut pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

“Sebagaimana di atur syarat-syarat daripada pelonggaran itu diatur R0 dibawah satu, kemudian data-data angka epidemiologinya menurun, kurva-kurva menurun, prasarana sarana kesehatan meningkat, jadi setidaknya ada tiga poin besar yang mensyaratkan dimungkinkan terjadinya pelonggaran atau dibukannya pelonggaran. Kami belum berani menyebut masa kenormalan baru atau new normal. Karena kata normal bisa berpotensi pemahaman dimasyarakat seolah-olah kita sudah aman” ujar Riza saat wawancara dengan Radio Smart Fm, Sabtu (4/7).

Selain itu menurut Riza, berdasarkan angka dan kurva DKI Jakarta memang menunjukan penurunan pasien positif covid-19, namun pemprov hanya menerapkan kebijakan pelonggaran PSBB transisi.

Baca Juga: Car Free Night Di Kawasan Kota Lama Semarang Masih Ditiadakan

Riza menambahkan, wabah Corona di Jakarta belum hilang, sehingga pemprov memutuskan tidak melakukan pelonggaran lebih jauh yang berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus Corona.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.