Bupati Adnan Usulkan Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

6 Juli 2020 20:10 WIB
Bupati Gowa Minta Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
Bupati Gowa Minta Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 ( SmartFM Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan meningkat setiap harinya. Data terakhir sekitar 136 kasus baru yang tercatat. 

Tingginya angka penyebaran dinilai perlu dilakukan penanganan yang lebih massif.

Salah satunya adanya aturan hukum yang mengikat masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

Hal ini pula yang didorong Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di  Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Tinjau Rapid Test Hari Pertama, Nurdin Abdullah Apresiasi Ketertiban Peserta

Dalam pertemuan tersebut, dirinya mengusulkan agar pemerintah provinsi dapat mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mengagas peraturan daerah (perda) wajib masker dan Penerapan Protokol Covid-19.

Pasalnya, permasalahan yang ada saat ini di kabupaten/kota adalah sama yaitu Covid-19

Sehingga untuk melakukan penanganan dengan cepat dalam memutus mata rantai penyebaran maka perlu menyamakan cara pandang dalam penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

"Karena ini kan masalahnya sama yaitu Covid-19. Maka pola gerakannya juga harus sama. Ini supaya semua daerah sama. Karena dengan cara memakai masker ini untuk bisa memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rapid Tes Gratis Bagi Warga yang Ingin Bepergian Keluar Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm