DPRD Kalsel Tolak Tegas SLB-C Jadi Tempat Karantina

7 Juli 2020 18:05 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin. ( Sonora.ID/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penggunaan gedung SLB-C Negeri Pembina milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Selatan sebagai tempat karantina khusus bagi pasien positif CoVID-19 dan Orang Tanpa Gejala (OTG), ditentang keras DPRD Provinsi.

Wacana tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19, pada (30/6/2020) lalu.

Dalam surat tersebut, SLB-C Negeri Pembina yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 20, Banjarbaru, masuk daftar lima tempat yang direncanakan jadi tempat karantina khusus pasien CoVID-19. Jumlah kamar yang mencapai 72, dinilai dapat menampung 115 orang untuk menjalani perawatan khusus.

Baca Juga: Satgas BUMN Peduli Penanganan CoVID-19 Kalsel Serahkan Bantuan

Kendati sifatnya sementara, namun tentu saja rencana tersebut dinilai tidak elok. Secara tegas, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menolak jika fasilitas pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) malah jadi tempat karantina.

“Lebih baik cari tempat lain atau optimalkan tempat karantina yang ada, seperti RSJD Sambang Lihum atau BTIKP yang masih bisa menampung 70-an pasien,” tuturnya kepada awak media.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, tempat karantina jangan sampai menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah. Mengingat, meski masih menjalani kegiatan belajar dan mengajar dari rumah, namun bisa saja kegiatan tersebut kembali dijalankan secara tatap muka di sekolah jika dinilai sudah kondusif.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.