Mengapa Putusan Pilpres 2019 Baru Di-Publish? Ini Jawaban MA

8 Juli 2020 14:55 WIB
Penjelasan MA Soal putusan Pilpres
Penjelasan MA Soal putusan Pilpres ( Kompas.com)

Sonora.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawannya terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Rupanya, putusan yang tercantum dalam Nomor 44 P/HUM/2019 itu sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu, namun baru diunggah ke web MA pada 3 Juli 2020.

Juru Bicara MA, Andi Samson Nganro akhirnya angkat bicara mengenai terbitnya putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut.

"Timbul pertanyaan, kenapa putusan baru diupload pada 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Menurut Andi, penerbitan dan pengunggahan putusan itu sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh MA.

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Terkait Pilpres, Bagaimana Nasib Jokowi-Maruf?

"Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor," ujarnya.

Berdasarkan SK Ketua Nomor 214/KMA/SK/XII/2014, pihak MA diberikan waktu selama 250 hari sejak perkara didaftarkan untuk menangani perkara.

"Menurut SK KMA, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," kata dia.

Dirinya mengaku, jika kinerja MA belakangan ini lumayan sedikit terganggu, terlebih adanya pandemi Covid-19 ini.

Pihaknya harus menaati protokol kesehatan, dan ini tentu mempengaruhi produktivitas kerja di MA.

"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," tambahnya.

Baca Juga: Gugatan di Tolak, MA Minta Dijen HKI Batalkan Brand Geprek Bensu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mahkamah Agung Soal Putusan Pemilihan Presiden.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.