Juru Parkir Liar Semakin Marak,  Berikut Ini Solusi dari Dishub

8 Juli 2020 19:00 WIB
Dishub Kota Palembang menertibkan juru parkir liar.
Dishub Kota Palembang menertibkan juru parkir liar. ( Tribunnews.com)

Palembang, Sonora.ID - Masih maraknya persoalan juru parkir (Jukir) liar di Palembang yang meminta tarif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) cukup menyita perhatian. Hal ini dikarenakan uang dari pemilik kendaraan itu tidak masuk ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, sesuai dengan Perda, seharusnya kendaraan roda dua dikenakan Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Namun faktanya di lapangan masih banyak yang meminta lebih dari itu.

“Banyak tempat parkir dan Jukir liar, ini akan ditertibkan dengan aplikasi yang kita rancang. Karena Covid-19 setidaknya dua bulan kedepan akan diterapkan,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (7/7) kemarin.

Oleh karena itu, guna memaksimalkan proses pencatatan transaksi dalam pembayaran parkir, Dishub Kota Palembang akan meluncurkan Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang (SIAPP).

Baca Juga: Dishub Kota Makassar Siapkan Strategi Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19

Agus mengatakan, bahwa aplikasi ini sifatnya sistem pembayaran, jukir akan diberi alat seperti mesin EDC untuk pencatatan transaksi, kemudian collectors yang menagih ke juru parkir akan diberikan print out.

“Nanti petugas atau Juru Parkir (Jukir) diberi tanda penggenal dan barcode, sehingga bisa diketahui parkir resmi atau tidak,” katanya.

Selain meluncurkan aplikasi SIAPP, pihaknya juga merasa terbantu oleh Polrestabes Palembang yang telah bekerjasama dalam penertiban jukir liar. Menurutnya, jika dikatakan ada yang jukir liar setor ke Dishub, maka pihaknya akan konfirmasi.

“Kita akan lihat titiknya di kawasan mana, setorannya ke petugas ada surat tidak, kalau dia setor dan ada surat tugas maka ini masuk menjadi retribusi ke PAD Kota Palembang. Kalau tidak ada, maka perlu dipastikan lagi setornya ke petugas siapa. Namanya liar, artinya tidak berizin,” katanya.

Agus juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke akun Instagram Dishub Palembang apabila menemukan jukir liar atau jukir yang meminta tarif parkir yang tidak wajar.

“Silahkan lapor ke akun media sosial kami, nanti kami akan langsung monitoring terkait permasalahan yang telah dilaporkan,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm