Gunakan Sepeda Mewah Rp90 Jutaan, Ini Penjelasan Kasatpol PP Makassar

8 Juli 2020 19:11 WIB
Petugas Satpol PP Kota Makassar mengendarai sepeda lipat mewah bermerek Brompton.
Petugas Satpol PP Kota Makassar mengendarai sepeda lipat mewah bermerek Brompton. ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebuah video yang menunjukkan sejumlah petugas Satpol PP Kota Makassar mengendarai sepeda lipat mewah bermerek Brompton beredar di sosial media dan menjadi viral.

Terlihat, ada enam petugas yang berpose menaiki sepeda berwarna hijau. Meski bentuknya kecil, sepeda tersebut dijual dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp 98 juta per unit. 

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi membenarkan pria dalam video itu merupakan bawahannya. Mereka berkendara sepeda lipat di kawasan anjungan Pantai Losari, tepatnya di depan Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. 

"Memang benar mereka ini anggota Satpol PP Makassar," ujar Iman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Dampak Covid-19, Bapenda Makassar Revisi Target Pendapatan 2020

Iman memastikan sepeda lipat yang dikendarai anggotanya bukan milik Satpol PP. Bisa saja, sepeda itu milik pribadi atau dipinjamkan untuk digunakan berswafoto.

"Satpol PP Makassar tidak memiliki inventaris kantor berupa sepeda, apalagi merk Brompton," tegasnya.

Iman menambahkan video Satpol PP mengendarai sepeda lipat itu sebenarnya sudah lama terjadi. Sekitar satu tahun lalu dimunculkan kembali dan menjadi viral.

"Sepertinya video itu sudah lama. Itu satu unit sepeda saya taksir harganya mencapai Rp 90 jutaan," tutupnya.

Baca Juga: Batasi Gerak Lintas Daerah, Pj Walikota Makassar Minta Tidak Sulitkan Warga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm