Wakil Wali Kota Palembang Nilai Perlu Kerja Sama Lintas Sektoral untuk Entaskan Anjal Gepeng

8 Juli 2020 20:20 WIB
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. ( Sonora.ID/Bovend Sitinjak)

Palembang, Sonora.ID - Pengentasan masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Dibutuhkan peran serta seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, usai memimpin rapat lanjutan membahas permasalahan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di kota Palembang, Rabu (8/7/2020), di kantor Bappeda Litbang Kota Palembang.

Menurut Fitrianti, kerja sama banyak pihak diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia bersyukur, instansi lintas sektoral yang ada di kota Palembang siap mendukung pemerintah kota Palembang dalam upaya untuk mengentaskan masalah anjal gepeng di kota Palembang.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Tekankan Soal Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

Dukungan tersebut datang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

"Banyak sekali hal yang mesti kita koordinasikan kepada lintas sektoral ini, yang bisa betul-betul mengentaskan masalah, anak jalanan, gelandangan dan pengemis," ujar Fitrianti.
Belakangan ini, jumlah anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di kota Palembang, semakin bertambah.

Meskipun, saat ini masih terjadi pandemi covid-19, dan kota Palembang berstatus zona merah Covid-19.

Kebanyakan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) tersebut, beroperasi di beberapa lampu merah jalan protokol yang ada di kota Palembang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm