Jadi Ketakutan Negara, TNI Emban Tugas Pokok untuk Atasi Terorisme

9 Juli 2020 08:30 WIB
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto ( Kabidpenum Puspen TNI)

Sonora.ID - Isu terorisme menjadi salah satu maslaah yang ditakuti oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia, karena masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga dunia.

Tak heran masing-masing negara menaruh perhatian yang cukup banyak pada masalah yang satu ini dengan menyediakan pasukan untuk berjaga melawan adanya terorisme.

Di Indonesia sendiri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) lah yang mengemban tugas pokok untuk mengatasi terorisme ini.

Pada dasarnya peran dan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Pesan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam Pembekalan Capaja Taruna-Taruni TNI dan Polri 2020

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas pokok TNI, selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI tersebut juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi pun menyatakan perlu adanya payung hukum yang kuat dalam memberantas terorisme langsung ke akarnya.

Baca Juga: Razia Pasar Tradisional Surabaya, 80 Persen Warga Pakai Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm